Sebagai organisasi yang memiliki basis massa terbesar di Indonesia PBNU telah memutuskan untuk membentuk satu pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS), yang diharapkan menjadi mitra masyarakat dalam menyelesaikan beragam persoalan yang dihadapi. Masalah-masalah yang menjadi titik prioritas dari pemberdayaan Zakat, Infaq dan Shadaqah tersebut kemudian dijabarkan dalam program-program unggulan dari LAZISNU. Melalui institusi Pimpinan Ranting LAZIS NU Desa Banjarsari Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas berkhidmat memfasilitasi pada muzakki/donatur untuk ikut serta berbagi dengan masyarakat yang kurang mampu. Komitmen tersebut merupakan tanggung jawab moral bagi Pengurus Ranting LAZISNU Desa Banjarsari agar kaum dhu’afa dapat keluar dari kemelut hidup mereka, yang pada gilirannya akan tebentuk suatu komunitas masyarakat yang dicita-citakan bersama memberdayakan Umat, terutama di Desa Banjarsari.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat;
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011;
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pengukuhan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh Nahdlotul Ulama (LAZISNU);
- Keputusan Pimpinan Pusat Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh Nahdlotul Ulama (LAZISNU) Nomor : 02/SP/PP/LAZISNU/I/2015 tentang Pengukuhan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh (LAZISNU) Kabupaten Banyumas;
- Keputusan Pimpinan Cabang Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh Nahdlotul Ulama (LAZISNU) Kabupaten Banyumas tentang Pengukuhan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh (LAZISNU) Desa Banjarsari Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas.






0 komentar:
Posting Komentar